Pengertian dan Pelaksanaan Program Guru Pembelajar
Guru pembelajar merupakan program diklat Kemdikbud pasca UKG 2015 lalu dimana masih banyak nilai UKG nya yang di bawah standar. Istilah Guru Pembelajar dicetuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan dengan menggambarkannya sebagai guru ideal yang terus menerus belajar dan mengembangkan diri di setiap saat dan di mana pun.
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam pencapaian visi Kemdikbud 2015-2019. Oleh karena itu, profesi guru dan tenaga kependidikan harus terus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Konsekuensi dari jabatan guru dan tenaga kependidikan sebagai profesi, diperlukan sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung peran guru dan tenaga kependidikan sebagai insan pembelajar. Salah satu upaya pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mendukung guru dan tenaga kependidikan sebagai Insan Pembelajar adalah mengembangkan sistem ‘Guru Pembelajar’, ‘Kepala Sekolah Pembelajar’ dan ‘Pengawas Sekolah Pembelajar’
Sebagai langkah mengaktualisasikan guru profesional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan program fasilitasi bagi guru untuk melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung Guru Pembelajar (GP) yang merupakan kegiatan pengembangan diri guru. Kegiatan GP secara terus menerus diharapkan dapat memperkecil kesenjangan pengetahuan, keterampilan, kemampuan sosial, dan kepribadian di antara para guru, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di dalam kelas. Peningkatan kompetensi tersebut berimplikasi terhadap pengakuan atau penghargaan berupa angka kredit yang selanjutnya dapat digunakan untuk peningkatan karirnya. Hal ini sejalan dengan kebijakan pengembangan karir dan kepangkatan guru.
Kegiatan GP dikembangkan berdasarkan peta kompetensi guru yang dapat dilihat dari hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), dan Uji Kompetensi Guru (UKG) serta didukung dengan hasil evaluasi diri. Guru yang kompetensinya masih di Kriteria Capaian Minimal (KCM) akan mengikuti program GP yang diorientasikan untuk mencapai standar kompetensi minimal. Guru yang hasil pengembangan keprofesiannya telah mencapai standar kompetensi minimal, kegiatan GP-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian yang dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya memberikan pembelajaran yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Pelaksanaan Guru Pembelajar adalah dengan melaksanakan kegiatan pelatihan bagi guru yang telah mengikuti UKG 2015 lalu, baik pelatihan tatap muka, maupun pelatihan mandiri secara online.