Mekanisme Pendaftaran
PPDB dilaksanakan dalam jaringan (online) melalui website PPDB (https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat atau melalui aplikasi Sapa Warga yang telah terintegrasi dengan sistem IT aplikasi PPDB. Sistem PPDB ini dirancang untuk proses pengisian data pendaftar, pengunggahan dokumen persyaratan, proses seleksi otomatis, hingga penayangan hasil seleksi PPDB.
Dalam hal tempat domisili calon peserta didik memiliki hambatan akses internet sehingga tidak dapat mengakses sistem PPDB, calon peserta didik dapat mendaftar di kampus SMKN 1 Padaherang dengan membawa kelengkapan dokumen untuk didaftarkan secara daring oleh panitia PPDB SMKN 1 Padaherang.
Adapun kuota PPDB SMK Negeri 1 Padaherang sebagai berikut :
Persyaratan Pendaftaran
Persyaratan Calon Peserta Didik :
- lulus SMP atau bentuk lain sederajat pada tahun berjalan atau lulusan tahun sebelumnya atau lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan atau tahun sebelumnya; dan
- memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan paling tinggi berusia 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak yang diterbitkan oleh pihak atau lembaga berwenang.
Persyaratan Dokumen :
Merupakan berbagai dokumen yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik, yang terdiri atas persyaratan dokumen umum (dokumen yang wajib dipenuhi semua jalur PPDB) maupun persyaratan dokumen khusus (dokumen yang wajib dipenuhi sesuai jalur PPDB yang dipilih). Dokumen yang dipersyaratkan merupakan dokumen asli yang dipindai dan diunggah ke website PPDB pada saat pendaftaran Daring atau diperlihatkan aslinya kepada Panitia PPDB bagi calon peserta didik yang mengalami kendala internet di tempat domisilinya.
Dokumen persyaratan umum terdiri atas:
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit;
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
- Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik;
- Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik; dan
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).
Dokumen persyaratan khusus terdiri atas:
- Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar Jalur Afirmasi, jalur prioritas terdekat bagi Calon Peserta Didik SMK;
- Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
- Bagi pemilik Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website PPDB.
- Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima), bagi pendaftar jalur nilai rapor (SMA), jalur persiapan nilai rapor (SMK).
- Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan/atau
- lembaga lainnya.
- Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dengan titimangsa paling lama satu tahun, dengan ketentuan:
- diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; dan
- Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar Provinsi, Kabupaten atau Kota.
- Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar bagi anak tenaga pendidik/kependidikan.
- Terdaftar dalam data resmi daftar warga tidak mampu dari Dinas Sosial yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah meliputi:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia Pintar yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP) dapat diverifikasi melalui website Puslapdik: pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Keluarga); atau
- Kartu Program Keluarga Harapan/Kartu Keluarga Sejahtera/Kartu Beras Sejahtera/Kartu Sembako Murah/bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang terdaftar pada DTKS Dinas Sosial.
- Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin, yatim/yatim piatu, yang menetap di Panti Asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok Panti Asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial.
- Bagi warga masyarakat keluarga ekonomi tidak mampu yang tidak terdaftar pada Dapodik maupun DTKS, dapat melampirkan surat hasil musyawarah kelurahan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar dalam ajuan DTKS yang ditandatangani kelurahan dan kecamatan.
Mekanisme Seleksi
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
- Jalur Afirmasi. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditetapkan sebesar 5% dari keseluruhan Calon Peserta Didik yang diterima. Seleksi jalur perpindahan tugas dengan mempertimbangkan:
- tempat domisili calon peserta didik sesuai kepindahan tugas orang tua/wali;
- jarak terdekat dari domisili ke sekolah; dan
- usia Calon Peserta Didik.
- Jalur Prestasi. Jalur Prestasi dibedakan menjadi jalur prestasi nilai rapor dan jalur prestasi kejuaraan dengan rincian penjelasan sebagai berikut:
- Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima, sedangkan prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik dan/atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan.
- Jalur prestasi kejuaraan diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang memiliki prestasi kejuaraa hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non akademik akademik pada tingkat internasional, Asia, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota.
- Jalur Prioritas Terdekat. Merupakan jalur PPDB pada SMK dengan seleksi berdasarkan pada jarak terdekat dari tempat domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan tanpa dipengaruhi zonasi.
Mekanisme Pengumuman
Pengumuman PPDB Tahap 1 dan 2 :
- Website PPDB Jawa Barat (https://sekolah.ppdb.jabarprov.go.id/)
- Aplikasi Sapa Warga
- Website SMK Negeri 1 Padaherang (https://smkn1padaherang.sch.id/ppdb)
- Datang langsung ke SMK Negeri 1 Padaherang
Mekanisme Daftar Ulang
Daftar ulang dilakukan secara secara luring dengan mendaftar langsung ke SMK Negeri 1 Padaherang.
- Hasil seleksi PPDB Tahap 1 dapat diakses lewat Website PPDB Jawa Barat atau Website SMKN 1 Padaherang.
- Jika terdapat perbedaan data, maka yang dijadikan acuan adalah data dari Website PPDB Jawa Barat.
- Bagi Peserta Didik yang TIDAK DITERIMA Tahap 1, dapat mendaftar PPDB Tahap 2 mulai tanggal 24-28 Juni 2024.
- Bagi Peserta Didik yang DITERIMA Tahap 1, untuk melakukan Daftar Ulang pada tanggal 20-21 Juni 2024.
- Persyaratan Daftar Ulang dapat diunduh DISINI.
- Contact Person Pak Iip (0821-2944-9507), Pak Khofi (0812-2063-6765), Pak Yudi (0813-2376-9259).